Monday 4 March 2013

PT.Bestprofit Futures

Profil Perusahaan
Sejak Masa Millenium yang baru, PT. Bestprofit Futures berkeyakinan bahwa perekonomian akan terus menjadi baik. Dengan berlandaskan peraturan dan kebijakan yang telah ada di PT. Bestprofit Futures menetapkan bisnis dengan spesifikasi layanan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif di Bursa Berjangka Jakarta. Dengan telah beroperasinya PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT. (Persero) Kliring Berjangka Indonesia kurang lebih selama 8 tahun,  dimana PT. Bestprofit Futures merupakan salah satu pialang yang terus aktif bertransaksi di produk finansial, dan berdasarkan perkembangan industri berjangka di tanah air dan juga permintaan dari beberapa nasabah, maka manajemen mulai memikirkan dan mulai ikut berpartisipasi dalam memasyarakatkan produk-produk komoditi primer melalui Bursa Berjangka Jakarta dengan terus ikut serta dalam transaksi produk-produk finansial.

Legalitas Perusahaan
- Akta perubahan Perseroan Terbatas dari PT. Millenium Arthapala Futures menjadi PT. Bestprofit Futures, Nomor 1, tanggal 4 Maret 2008,  oleh notaris Iwan Suhardi,SH,MH
- Persetujuan BAPPEBTI tentang perubahan nama PT. Millenium Arthapala Futures menjadi PT. Bestprofit Futures Nomor 32/BAPPEBTI/PNA-PP/5/2008
- Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM : AHU-18830 A.H.01.2.TH.2008
- Surat Persetujuan Anggota Bursa Nomor SPAB – 071/BBJ/05/04
- Izin Usaha Pialang Berjangka dari Bappebti Nomor 449/BAPPEBTI/SI/X/2004
- Setifikat Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Nomor 48/KBI-AK/I/2007
- SK BAPPEBTI Nomor 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 Tentang Sistem Perdagangan Alternatif
- SK BAPPEBTI nomor 1157/BAPPEBTI/SP/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif kepada PT. Bestprofit Futures
- Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, nomor 038/DIR/BPF/V/2008.

Fasilitas dan Layanan
Wakil Pialang Berjangka Profesional
Perusahaan memiliki Wakil Pilanang Berjangka profesional yang selalu siap memberi pelayanan kepada calon nasabah/nasabah, berupa edukasi, prosedur administrasidan mekanisme transaksi Sistem Perdagangan Alternatif di Bursa Berjangka Jakarta.
Fasilitas Online Trading dan Demo Account
Fasilitas ini akan memberi kemudahan kepada setiap nasabah dalam bertransaksi secara tersedia jaringan internet. Kami juga menyediakan Demo Account atau Simulasi Transaksi agar calon nasabah lebih memahami dan menguasai fungsi-fungsi transaksi .Anda cukup menghubungi costumer care kami.
Pelaporan Transaksi Setiap Hari
Setiap hari Nasabah akan mendapat Laporan Transaksi Nasabahyang berisikan catatan transaksi dan perkembangan investasi yang telah dilakukan oleh nasabah, baik melalui email, fax, maupun surat/pos. Catatan atau rekam transaksi tersebut juga dapat diakses langsung melalui online trading platform dengan memilih menu utama Temporary Statement / Daily Statement.
Penarikan dana ( Withdrawal)
Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Nasabah apabila nasabah menghendakinya. PT.Bestprofit Futures mengupayakan agar penarikan dana dapat diproses satu hari kerja (T+1)
Rekening Terpisah (Segregated Account)
Semua dana investor ditempatkan pada Segregated Account pialang yang ada di Bank Penyimpanan yang disetujui oleh Bappebti yaitu Bank BCA, Bank CIMB Niaga dan Bank BNI dan terpisah dengan aset-aset perusahaan. Dana tersebut hanya dipergunakan untuk keperluan transaksi nasabah bersangkutan seperti perpindahan dana ke Segregated Account KBI sebagai margin atas posisi terbuka nasabah.
Fleksibilitas Transaksi
Transaksi dua arah memungkinkan bagi para investor untuk mendapatkan keuntungan pada saat market bergerak naik maupun turun. Apabila liquiditas produk ini sangat tinggi, sehingga memungkinkan mengambil keuntungan optimal.
Saran Penyelesaian Penyelisihan
Saran Penyelesaian yang dipergunakan apabila terjadi perselisihan dalam kegiatan perdagangan berjangka :
1. Musyawarah untuk Mufakat, adalah bentuk penyelesaian yang dilandasi rasa kekeluargaan,
2. Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI), atau
3. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat