Best Profit (8/4) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan
penerbitan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) yang diterbitkan tanpa
penawaran umum termasuk di dalamnya medium term notes (MTN).
Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menuturkan, OJK akan
mewajibkan pihak yang terbitkan dan tawarkan MTN untuk mendaftar di OJK.
Sebelumnya MTN atau surat utang jangka pendek ini tidak dilaporkan di
OJK serta ditawarkan secara terbatas.
Dengan penerbitan efek termasuk MTN tanpa penawaran umum yang harus lewat OJK diharapkan dapat melindungi investor. best profit
"Kami
susun regulasi bukan instrumennya. Akan tetapi penawaran nonpublik
tetap harus ke OJK. Selama ini atur instrumen. Kami punya orientasi atur
aktivitas. Sepanjang aktivitas menghimpun dana di pasar modal, kami
atur. Meski kepada 10 orang, kami atur. Investasi bodong di area
tersebut, dan itu kami akan atur," ujar Hoesen, saat acara focus group
discussion (FGD), seperti ditulis Minggu (7/4/2019).
Adapun aturan
tersebut diperkirakan rilis pada kuartal III 2019. OJK pun sedang
meminta tanggapan publik atas aturan OJK tentang penerbitan efek
bersifat utang dan sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum. best profit
Dalam
draft aturan tersebut mengatur kalau efek bersifat utang dan atau sukuk
yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum harus memenuhi kriteria
memiliki jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun dan tidak lebih
dari satu tahun.
Akan tetapi, memiliki opsi perpanjangan sehingga
jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun. Selain itu, nilai
penerbitan paling sedikit Rp 1 miliar.
OJK pun mewajibkan efek
bersifat utang dan sukuk tanpa penawaran umum hanya dapat dijual atau
dialihkan kepada pemodal profesional. best profit
Pemodal
profesional yaitu terdiri atas lembaga jasa keuangan dan pihak selain
lembaga jasa keuangan yang memiliki kemampuan untuk membeli efek dan
melakukan analisis risiko terhadap investasi da efek tersebut.
Hal itu berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.04/2018 tentang penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk kepada pemodal profesional.
Selain
itu, efek bersifat utang dan sukuk tanpa penawaran umum di peringkat,
efek bersifat utang dan sukuk tanpa penawaran umum itu wajib di
peringkat oleh perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di OJK. best profit
Efek
bersifat utang dan sukuk tanpa penawaran umum yang diterbitkan oleh
selain emiten wajib diperingkat. Pihak yang dapat menerbitkan efek
bersifat utang dan sukuk tanpa penawaran umum tersebut adalah badan
hukum di Indonesia atau lembaga keuangan internasional.
Efek
bersifat utang dan sukuk ini tidak termasuk instrument pasar uang,
sertifikat deposito, polis asuransi, efek yang diterbitkan dan dijamin
pemerintah Indonesia dan efek lain yag ditetapkan oleh OJK.
Selain
itu, efek bersifat utang dan sukuk tanpa penawaran umum menggunakan
agen pemantau, maka agen pemantau tersebut wajib terdaftar sebagai wali
amanat di OJK. Selain itu, penerbitan efek bersifat utang dan sukuk
tanpa penawaran umum yang diterbitkan selain ole emiten wajib
menggunakan agen pemantau. best profit
Sumber : Liputan6