Best Profit (26/12) - Sebuah laporan dari YouGov mengungkap,
mayoritas pengguna internet di Indonesia atau sebanyak 63 persen
mengakses laman web streaming bajakan dan torrent.
Adapun hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan berbagai macam konten premium tanpa harus membayar biaya berlangganan.
Tak
hanya itu, laporan yang dirangkum oleh tim Coalition Against Piracy
(CAP) dari Asia Video Industry Association (AVIA) itu juga menjelaskan
tentang perangkat yang digunakan untuk streaming konten bajakan
tersebut. best profit
Berdasarkan
keterangan resmi yang diterima, Jumat (20/12/2019), sebanyak 29 persen
pengguna menggunakan TV box untuk streaming konten TV dan video bajakan.
Lebih
dikenal dengan sebutan perangkat streaming ilegal (Illicit Streaming
Devices, ISD), TV boks ini sudah pre-loaded dengan aplikasi ilegal yang
memungkinan pengguna mengakses ratusan saluran TV dan konten
video-on-demand (VOD) secara gratis.
Dalam laporan yang sama, juga
diketaui aplikasi ilegal indoXXI (Lite) merupakan aplikasi terpopuler
yang digunakan oleh 35 persen pengguna ISD. best profit
Aplikasi
ini juga cukup populer di kalangan anak muda, dimana sekitar 44 persen
dari mereka (18-24 tahun) mengaku menggunakan layanan ilegal ini.
Dari
63 persen pengguna internet yang mengakses situs streaming bajakan dan
torrent, 62 persen memilih untuk tidak lagi memperpanjang langganan
mereka di layanan TV berbayar yang legal.
Melihat perilaku
tersebut semakin meningkat, anggota Video Coalition of Indonesia (VCI)
telah bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo) mengambil tindakan tegas. best profit
Adapun tindakan tersebut adalah dengan mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situ dan aplikasi pembajakan.
Sejak Juli tahun ini, sudah ada lebih dari 1,000 situs pembajakan dan domain aplikasi ilegal yang diblokir oleh Kemkominfo.
Anggota
VCI termasuk Coalition Against Piracy (CAP) dari AVIA, Asosiasi
Perusahaan Film (APFI), Asosiasi Produser Film (Aprofi), Gabungan
Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Emtek Group, MNC Group
Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu,
Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay.
Ketua APFI, Chand Parwez,
mengungkap rasa prihatin dengan hasil survei tersebut dan memuji upaya
Kemkominfo dan VCI untuk memberantas tindakan ilegal ini. best profit
"Pencurian
konten ini tak dapat disangkal lagi dapat menyakiti industri kreatif
Indonesia. Selain melanggar hak cipta, situs ilegal ini juga dapat
membahayakan pengguna jika terkena malware."
"Kami apresiasi upaya
Kemkominfo dan VCI dalam memerangi pandemi ini, dan sudah memblokir
lebih dari 1,000 situs dan domain bajakan." katanya.
Wakil Presiden Bisnis Konten EMTEK, Hendy Lim, berkomentar tentang hasil survei terbaru ini.
“Kami
sangat mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan industri untuk
mengambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok kejahatan Indonesia
di balik situs-situs pembajakan. Ini penting untuk pengembangan media
dan industri kreatif Indonesia,” tutur dia. best profit
Sumber : Liputan6