Tuesday 15 September 2015

Komoditi Perkebunan Laku Keras Tapi Ekspor Timah Nyaris Anjlok Hingga 100%

BESTPROFIT FUTURES MALANG (16/9) - Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaporkan kemarin  (15/9) bahwa surplus neraca perdagangan Indonesia tercatat sebesar US$ 433,8 juta pada Agustus 2015 lalu atau turun jika dibandingkan dengan perolehan yang tercatat di bulan sebelumnya yaitu sebesar US$ 1,33 miliar. Angka tersebut merupakan selisih lebih antara ekspor dan impor, yang masing-masing membukukan nilai masing-masing sebesar US$ 12,7 miliar dan US$ 12,27 miliar. Secara rinci kinerja ekspor pada bulan lalu tercatat meningkat 10,79 persen (mom), sementara impor tumbuh lebih tinggi, yakni mencapai 21,69 persen (mom).
Ekspor nonmigas Agustus 2015 mencapai US$11,17 miliar, naik 11,23 persen dibanding Juli 2015, sedangkan dibanding ekspor Agustus 2014 turun 5,99 persen. Peningkatan terbesar ekspor nonmigas Agustus 2015 terhadap Juli 2015 terjadi pada perhiasan/permata sebesar US$237,1 juta (121,75 persen), sedangkan penurunan terbesar terjadi pada timah sebesar US$103,8 juta (99,96 persen). Sedangkan jika menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan periode Januari-Agustus 2015 turun 7,36 persen dibanding periode yang sama tahun 2014, dan ekspor hasil tambang dan lainnya turun 9,15 persen, sedangkan ekspor hasil pertanian naik 1,77 persen.
Jika kriteria ekspor non migas dipersempit dalam kriteria HS 2 digit maka nilai ekspor komoditi lainnya yang juga bukukan peningkatan antara lain kendaraan dan bagiannya meningkat US$ 147,8 juta atau naik 41,04 persen, mesin dan pesawat mekanik meningkat US$ 146,3 juta atau naik 37,26 persen. Lalu kopi, teh, dan rempah-rempah juga meningkat US$ 49 juta atau naik 49,06 persen, serta karet dan barang dari karet bukukan peningkatan terkecil hanya sebesar US$ 81,7 juta atau naik 16,75 persen. Sedangkan komoditi HS 2 digit yang mencatat penurunan terbesar adalah ekspor timah yang pada bulan lalu mencatat penurunan sebesar -US$ 103,8 juta atau turun -99,96 persen.
Tajamnya penurunan ekspor timah pada bulan lalu tidak lepas dari intervensi yang dilakukan pemerintah. Pasca penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2015 tentang perubahan Permendag No. 44/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah, volume perdagangan ekspor timah batangan Indonesia naik pesat. Dengan revisi Permendag tersebut, maka para eksportir timah diwajibkan memiliki sertifikat CnC yang bertujuan untuk menjamin ketelusuran asal barang. Maksudnya ialah asal usul bijih timah yang digunakan untuk bahan baku timah murni batangan harus CnC, sedangkan untuk timah solder dan barang lainnya dari timah harus dilengkapi bukti pembelian bahan baku tumah murni batangan dari bursa timah.
Perlu diketahui, sebelum peraturan ini resmi diberlakukan, volume ekspor timah pada Mei 2015 lalu misalnya menunjukkan bahwa volume transaksi perdagangan timah di Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) berhasil mencapai 6.395 ton, atau melonjak 35,3% ketimbang April 2015 sebesar 4.725 ton. Lonjakan ekspor timah pada bulan-bulan lalu disebabkan oleh banyaknya perusahaan yang memanfaatkan waktu tersisa sebelum efektifnya Permendag Nomor 33/2015.

Sumber : Vibiznews