BESTPROFIT FUTURES MALANG (21/9) - Pemerintah sedang mengebut
penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembangunan kilang di
Indonesia. Pemerintah menjanjikan pembangunan proyek strategis ini akan
menguntungkan investor dengan berbagai insentif.
Deputi Bidang
Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Kemenko Perekonomian, Montty Giriana mengungkapkan, proses perampungan
Perpres terus dilakukan, sehingga dijanjikan tuntas dalam pekan depan.
"Sebetulnya
semua sudah setuju, tinggal legal draft-nya saja. Minggu depan
mudah-mudahan selesai," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com,
Jakarta, Senin (21/9/2015).
Dalam Perpres pembangunan kilang,
Montty bilang, pemerintah akan memberikan ragam insentif atau jaminan
bagi investor yang berkomitmen membangun kilang pengolahan minyak di
Tanah Air.
"Di Perpres ini nanti akan diberikan insentif atau
jaminan. Intinya siapapun yang investasi di kilang tidak akan rugi.
Perpres juga akan mengatur skema pembangunan kilang," ucapnya.
Dia
menambahkan, penerbitan Perpres pembangunan kilang baru dan
pengembangan kilang eksisting akan diikuti dengan Peraturan Menteri yang
mengatur tentang aturan pembelian produk kilang. Dalam hal ini, PT
Pertamina (Persero) yang akan membeli produk kilang tersebut.
"Nanti
sudah ditugaskan ke Pertamina untuk membeli produk kilang jika kilang
dibangun badan usaha, skema kerjasama pemerintah dan swasta atau
lainnya," tegas Montty.
Terpisah, Ekonom Danareksa Research
Institute, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembangunan kilang sangat
mendesak untuk Indonesia karena bisa memberikan nilai tambah di dalam
negeri, apalagi jika kilang dibangun oleh perusahaan lokal.
"Kalau
soal insentif, berpegangan pada internal rate of return (IRR) saja,
berapa sih. Diberikan tax holiday yang sesuai, tapi jangan dikasih juga
untung terlalu besar sampai 50 persen. Yang penting insentif bisa
menarik buat investor," saran Purbaya.
Direktur Pembinaan Usaha
Hilir Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM), Setyorini Tri Hutami sebelumnya
menjelaskan, dalam perpres tersebut akan mengatur skema pembangunan
kilang.
"Di Perpres itu nanti akan mengatur akan pembangunan
kilang dengan berbagai mekanisme. Bisa kerjasama antara Badan Usaha
(KPBU), bisa badan usaha swasta, bisa Pertamina, bisa dengan APBN," kata
Setyorini.
Rini menambahkan, dalam Perpres tersebut juga
mengatur insetif yang akan diberikan bagi pihak yang berminat membangun
kilang. Insetif tersebut berupa tax holiday, pembebasan Pajak Penambahan
Nilai (PPN) dan bea masuk.
"Kalau insentif dan lain-lainnya belum final. Kalau skemanya itu pembebasan PPN dan bea masuk itu umum," ungkapnya. (Fik/Ndw)
Sumber : Liputan6