BESTPROFIT FUTURES MALANG (7/9) - Bukan rahasia umum jika saat ini sektor hulu minyak dan gas bumi
(migas) merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah pajak.
Sekitar 30 persen penerimaan negara bersumber dari energi fosil ini.
Tapi, tahukah kamu bahwa jauh sebelum industri lain berkembang migas
pernah menjadi sumber utama devisa negara? Sekitar tahun 1970-an, hasil
migas bahkan digunakan untuk pencanangan Repelita (Rencana Pembangunan
Lima Tahun), istilah yang akrab didengar ketika pemerintahan di masa
orde baru.
Disamping itu, hasil migas juga menjadi pondasi pembangunan
infrastruktur kegiatan ekonomi. Jadi, jika ada sektor lain yang menjadi
sumber devisa
negara, secara tak langsung dahulunya juga bermula dari hasil migas.
Selain sebagai penyumbang devisa negara, seperti kita ketahui bersama
bahwa sektor hulu migas menjadi penyedia energi bagi pertumbuhan
ekonomi dan kehidupan masyarakat Indonesia.
Menyadari begitu strategisnya sektor ini, pemerintah Indonesia
menjadikan industri hulu migas sebagai proyek negara dengan manajemen
operasional berada di tangan pemerintah. Hal ini menjadi salah satu
latar belakang dibentuknya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas), dulunya dikenal BP Migas.
Lalu, seperti peranan SKK Migas dalam kegiatan hulu migas di
Indonesia? Sebelum menjawab hal itu, terlebih dahulu ketahui proses
kegiatan hulu migas.
1. Persiapan Tender oleh Kementerian ESDM
Kegiatan hulu migas diawali dengan penyiapan tender wilayah kerja
migas yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Penyiapan tender ini diawali dengan survei awal yang meliputi
pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan
informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi migas.
Tahap awal ini sangat menentukan sukses bisnis hulu migas secara
keseluruhan, karena mencari cadangan migas bersifat tidak pasti.
Setelah mengidentifikasi area-area yang diperkirakan mengandung migas,
Ditjen Migas selanjutnya menawarkan wilayah kerja ini melalui tender
terbuka.
2. Tender Terbuka dan Mengundang Investor
Investor yang berminat akan menyampaikan ketertarikan mereka, termasuk komitmen eksplorasi selama tiga tahun pertama.
Proposal mereka menjadi dasar dalam menentukan pemenang tender untuk
masing-masing wilayah kerja. Setelah pemenang ditetapkan, langkah
selanjutnya adalah merumuskan kontrak kerja sama.
3. Merumuskan Kontrak
Pada fase ini pemerintah akan berusaha membuat kontrak yang paling menguntungkan bagi negara, namun tetap menarik bagi investor.
4. Penandatanganan Nota Kesepahaman
Tahap berikutnya adalah penandatanganan kontrak kerja sama dengan
pemenang tender, yang disebut sebagai kontraktor kontrak kerja sama
(Kontraktor KKS). Pada fase inilah SKK Migas mulai berperan dalam
industri hulu migas.
SKK Migas menjadi wakil pemerintah dalam penandatanganan kontrak
kerja sama. KKS dilaksanakan paling lama 30 tahun dan kontraktor dapat
mengajukan perpanjangan paling lama 20 tahun.
Kontrak ini terdiri atas jangka waktu eksplorasi dan eksploitasi.
Jangka waktu eksplorasi adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang selama 4
tahun.
5. Pengawasan Selama Eksplorasi oleh SKK Migas
Selama masa eksplorasi, SKK Migas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen yang telah dijanjikan kontraktor.
Bila selama masa enam tahun pertama, kontraktor tidak melaksanakan
komitmen atau tidak berhasil menemukan cadangan yang komersial, SKK
Migas akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk
melakukan terminasi atas kontrak atau memperpanjang kontrak selama empat
tahun.
Jika berhasil menemukan cadangan yang cukup komersial, kontraktor
akan menyusun rencana pengembangan pertama atau plan of development(POD)
I.
6. SKK Migas Memberikan Rekomendasi Kepada Kementerian ESDM
SKK Migas akan menyampaikan evaluasi dan rekomendasi untuk POD I ini
kepada Menteri ESDM. Keputusan untuk menyetujui POD I ini berada di
tangan Menteri ESDM. Persetujuan terhadap POD I ini menandai bahwa
sebuah wilayah kerja telah memasuki fase produksi.
7. SKK Migas Melakukan Pengendalian Kontrak Kerja
Dalam fase produksi, SKK Migas melanjutkan pengendalian atas kontrak
kerja sama melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran atau Work Program and Budget (WP&B) tahunan dari kontraktor KKS dan otorisasi pengeluaran atau Authorization for Expenditure (AFE).
SKK Migas juga memberikan persetujuan untuk POD kedua dan POD
selanjutnya. Pengendalian yang dilakukan oleh SKK Migas ini bertujuan
memaksimalkan hasil kegiatan usaha hulu migas untuk kesejahteraan
rakyat.
8. Hasil Sektor Hulu Migas Langsung Masuk Kas Negara
Seluruh hasil penerimaan negara dari kegiatan hulu migas, baik yang
berasal dari bagi hasil maupun dari penerimaan pajak, tidak masuk ke
rekening SKK Migas, tetapi langsung masuk ke kas negara melalui Menteri
Keuangan. Dana ini selanjutnya disalurkan ke seluruh rakyat Indonesia
melalui mekanisme APBN.
Itulah beberapa fungsi dan tugas SKK Migas dalam kegiatan sektor hulu
migas di tanah air. Dengan tata kelola yang terstruktur dan terencana
diharapkan hasil sektor hulu migas mampu memberikan devisa yang besar
bagi negara dan mendukung pembangunan nasional.
Sumber : Liputan6