BESTPROFIT FUTURES MALANG (16/9) - Badan Pusat Statistik (BPS) telah
melaporkan kemarin (15/9) bahwa surplus neraca perdagangan Indonesia
tercatat sebesar US$ 433,8 juta pada Agustus 2015 lalu atau turun jika
dibandingkan dengan perolehan yang tercatat di bulan sebelumnya yaitu
sebesar US$ 1,33 miliar. Angka tersebut merupakan selisih lebih antara
ekspor dan impor, yang masing-masing membukukan nilai masing-masing
sebesar US$ 12,7 miliar dan US$ 12,27 miliar. Secara rinci
kinerja ekspor pada bulan lalu tercatat meningkat 10,79 persen (mom),
sementara impor tumbuh lebih tinggi, yakni mencapai 21,69 persen (mom).
Ekspor nonmigas Agustus 2015 mencapai
US$11,17 miliar, naik 11,23 persen dibanding Juli 2015, sedangkan
dibanding ekspor Agustus 2014 turun 5,99 persen. Peningkatan terbesar
ekspor nonmigas Agustus 2015 terhadap Juli 2015 terjadi pada
perhiasan/permata sebesar US$237,1 juta (121,75 persen), sedangkan
penurunan terbesar terjadi pada timah sebesar US$103,8 juta (99,96
persen). Sedangkan jika menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri
pengolahan periode Januari-Agustus 2015 turun 7,36 persen dibanding
periode yang sama tahun 2014, dan ekspor hasil tambang dan lainnya turun
9,15 persen, sedangkan ekspor hasil pertanian naik 1,77 persen.
Jika kriteria ekspor non migas
dipersempit dalam kriteria HS 2 digit maka nilai ekspor komoditi lainnya
yang juga bukukan peningkatan antara lain kendaraan dan bagiannya
meningkat US$ 147,8 juta atau naik 41,04 persen, mesin dan pesawat
mekanik meningkat US$ 146,3 juta atau naik 37,26 persen. Lalu kopi, teh,
dan rempah-rempah juga meningkat US$ 49 juta atau naik 49,06 persen,
serta karet dan barang dari karet bukukan peningkatan terkecil hanya
sebesar US$ 81,7 juta atau naik 16,75 persen. Sedangkan komoditi HS 2
digit yang mencatat penurunan terbesar adalah ekspor timah yang pada
bulan lalu mencatat penurunan sebesar -US$ 103,8 juta atau turun
-99,96 persen.
Tajamnya penurunan ekspor timah pada
bulan lalu tidak lepas dari intervensi yang dilakukan pemerintah. Pasca
penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2015
tentang perubahan Permendag No. 44/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah,
volume perdagangan ekspor timah batangan Indonesia naik pesat. Dengan
revisi Permendag tersebut, maka para eksportir timah diwajibkan memiliki
sertifikat CnC yang bertujuan untuk menjamin ketelusuran asal barang.
Maksudnya ialah asal usul bijih timah yang digunakan untuk bahan baku
timah murni batangan harus CnC, sedangkan untuk timah solder dan barang
lainnya dari timah harus dilengkapi bukti pembelian bahan baku tumah
murni batangan dari bursa timah.
Perlu diketahui, sebelum peraturan ini
resmi diberlakukan, volume ekspor timah pada Mei 2015 lalu misalnya
menunjukkan bahwa volume transaksi perdagangan timah di Bursa Komoditas
dan Derivatif Indonesia (BKDI) berhasil mencapai 6.395 ton, atau
melonjak 35,3% ketimbang April 2015 sebesar 4.725 ton. Lonjakan ekspor
timah pada bulan-bulan lalu disebabkan oleh banyaknya perusahaan yang
memanfaatkan waktu tersisa sebelum efektifnya Permendag Nomor 33/2015.
Sumber : Vibiznews